TUGAS POKOK DP2KBP3A
Tugas Pokok DP2KBP3A yaitu melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
FUNGSI DP2KBP3A
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.