TUGAS POKOK DP2KBP3A

Tugas Pokok DP2KBP3A yaitu melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

FUNGSI DP2KBP3A

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  2. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.